Senin, 22 Mei 2017

Cara Membuat SKCK

Cara Membuat SKCK  - SKCK diperlukan untuk sebagai syarat dari sebuah surat lamaran kerja sehingga anda perlu mengurusnya di Polres, Proses dalam pembuatan SKCK juga snagat mudah sehingga anda tidak perluragu dan kecewa. Nah berikut adalah cara untuk membuat skck dengan mudah.

Syarat Membuat SKCK:
1.       Fotokopi KTP/Identitas lain
2.       Fotokopi Kartu Keluarga(KK)
3.       Fotokopi Akte Lahir
4.       Rumus Sidik Jari
5.       Fotokopi Paspor
6.       Pas foto ukuran 4x6, 6 lembar warna merah

Penanganan proses SKCK:
Pelamar berlaku SKCK sesuai dengan ruang lingkup mereka persyaratan dengan melengkapi persyaratan.
Setelah diterima di meja, petugas memegang rekor dari pemohon.
Jika pemohon tidak memiliki formula sidik jari, sidik jari akan dilakukan oleh Reskrim (ID / INAFIS) fungsi.
Dia melakukan penelitian tentang kesesuaian / kesesuaian dokumen persyaratan dan jika catatan polisi dari pemohon hadir atau tidak.
Jika dinyatakan bahwa berkas pemohon selesai, aplikasi SKCK pemohon akan diproses dan jika hasil penyelidikan tidak selesai, dikembalikan kepada pemohon untuk penyelesaian.
Jika ada keraguan pada hasil penelitian akan dikoordinasikan dengan pihak internal dan eksternal.
Jika ada keraguan, dan aplikasi telah menyelesaikan persyaratan, SKCK dikeluarkan seperti yang dipersyaratkan oleh pemohon.

Sumber : http://www.remajaupdate.com/cara-daftar-skck-terbaru-dan-mudah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar